INSIBERNEWS - Eksepsi yang diajukan artis Ammar Zoni, sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (Rutan) Salemba, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menolak usai pertimbangan bahwa materi dari tim kuasa hukum sudah masuk dalam pembuktian perkara. Disebutkan juga bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam persidangan yang dilakukan Ammar Zoni secara daring itu, Majelis Hakim juga meminta Ammar dan terdakwa lainnya untuk dihadirkan di ruangan sidang pada persidangan selanjutnya di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Merger BUMN Karya Ditarget Rampung Awal 2026, Pemerintah Finalkan Skema Konsolidasi
Kehadiran fisik Ammar Zoni tersebut menjadi kali pertama sejak ia dan 5 terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang,” ucap Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025.
Tak hanya para terdakwa yang dihadirkan, dalam persidangan minggu depan juga diperintahkan untuk membawa alat bukti dan barang bukti.
Baca Juga: PSSI Kirim Utusan ke Eropa, Wawancara Langsung Lima Kandidat Pelatih Timnas Masuk Tahap Akhir
“Kalau selama ini kan dihadirkan, tetep dihadirkan tapi secara online ya selama ini. Jadi, tetep dihadirkan kalian di situ tapi secara elektronik ya,” kata Dwi.
“Tapi, untuk selanjutnya, kita memerintah, kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saudara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk acara pembuktian,” tambahnya.
Pada Oktober 2025, Ammar Zoni ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Baca Juga: Temui Prabowo, Kedatangan Ratu Maxima di Istana Disambut Tari Indang Sumbar
Peran Ammar di dalam sel adalah menjadi pihak yang menampung, lalu mendistribusikan narkoba ke tahanan lainnya yang ada di dalam rutan.
Kemudian pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan Ammar bersama tahanan lain ke Nusakambangan juga dimaksudkan agar mengubah perilaku.***