entertainment

Aktor Korea Choi Jung Won Jadi Pelaku Penguntitan, Pengadilan Keluarkan Restraining Order

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:16 WIB
Choi Jung Won dilarang dekati korban dalam Radius 100 meter usai kasus Penguntitan (Istimewa)



INSIBERNEWS — Bila biasanya selebritas Korea kerap menghadapi masalah karena memiliki penguntit atau stalker, hal berbeda justru dialami oleh Choi Jung Won.

Mantan member duo UN ini kini terseret kasus hukum lantaran dirinya sendiri dituduh sebagai pelaku penguntitan.

Choi Jung Won dikenal publik sejak debutnya pada tahun 2000 bersama Kim Jung Hoon dalam grup duo UN.

Baca Juga: Arumi Bachsin dan Emil Dardak Menang Kostum Terbaik HUT RI, Hadiahnya Tak Terduga!

Setelah grup tersebut resmi bubar pada 2005, ia melanjutkan karier di dunia akting.

Beberapa karya populer yang pernah dibintanginya antara lain drama She Would Never Know, Fluttering Warning, serta film The Name.

Namun, reputasi aktor berusia 44 tahun itu kini tercoreng setelah dilaporkan ke pihak berwajib. Dilansir The Korea Times, Selasa (20/8/2025), Kantor Polisi Jungbu Seoul menetapkan Choi Jung Won sebagai tersangka pelanggaran undang-undang anti-penguntitan.

Baca Juga: Perceraian Chikita Meidy dan Indra Adhitya Kembali Alami Kebuntuan, Sidang Mediasi Ditunda

Pengadilan bahkan mengabulkan permohonan restraining order terhadap dirinya.

Menurut laporan, sang aktor dituduh kerap mendatangi rumah seorang perempuan yang dikenalnya tanpa izin.

Bahkan, Korea JoongAng Daily sempat mengabarkan bahwa ia menyelinap masuk ke kediaman korban dengan membawa senjata.

Baca Juga: Tak Perlu Biaya Miliaran! Putra Hanung Bramantyo Bisa Hasilkan Film AI Berkualitas Tinggi!

Meski begitu, pihak kepolisian kemudian mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian, Choi tidak membawa senjata apa pun.

Kasus ini membuat korban mengajukan permohonan restraining order yang disetujui pengadilan pada Senin lalu.

Dalam putusan itu, Choi Jung Won dilarang mendekati korban dalam radius 100 meter serta dilarang menghubunginya melalui telepon maupun sarana elektronik lainnya.

Baca Juga: Roblox Gaet Lady Gaga sebagai Juri Tamu Pertama dalam ‘Dress To Impress’

Jika terbukti melanggar, ia dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 10 juta won, setara sekitar Rp11,6 juta.

Kasus penguntitan ini bukanlah kontroversi pertama yang menyeret nama Choi Jung Won. Pada 2023 lalu, ia pernah dituding menjalin hubungan dengan seorang wanita yang sudah menikah.

Tuduhan itu mencuat setelah seorang pria anonim mengungkap curhatannya kepada seorang YouTuber yang kemudian menyebut nama Choi sebagai pihak ketiga.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Sebut Laporan Doktif Soal Izin Edar Produknya di Polda Metro Jaya Tak Pantas Jadi Laporan

Pria tersebut menuding sang aktor kerap menghubungi istrinya dengan pesan bernada mesra seperti, “Aku kangen,” atau “Ayo kita sering bertemu.”

Ia juga menyebut Choi sering menelepon sang istri setiap hari. Isu ini sempat menghebohkan publik karena menyangkut reputasi seorang selebritas populer.

Namun, Choi Jung Won membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjalin hubungan asmara dengan wanita itu.

Baca Juga: IPL Apartemen Naik 54 Persen Tanpa Komunikasi, Didi Riyadi Geram!

Menurutnya, kedekatan yang terjalin hanya sebatas pertemanan lama, mengingat keluarga mereka sudah saling mengenal sejak kecil.

Ia juga mengaku hanya beberapa kali makan bersama dan membicarakan hal-hal umum seperti keluarga dan anak, tanpa ada hubungan terlarang seperti yang dituduhkan.

Kini, sorotan publik kembali tertuju pada Choi Jung Won. Dari tuduhan perselingkuhan hingga kini kasus penguntitan, perjalanan karier sang aktor seakan tak pernah lepas dari kontroversi.

Baca Juga: Raih 4,3 Juta Penonton, My Daughter Is A Zombie Puncaki Box Office Korea Selatan

Tags

Terkini