entertainment

Agnez Mo Menang di Kasasi, Bebas dari Kewajiban Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Agnez Mo Kalah Gugatan, Langgar Hak Cipta dan Wajib Bayar Royalti RP1,5 Miliar (Foto : Instagram/agnezmo)

INSIBERNEWS - Perjalanan panjang sengketa hukum antara penyanyi internasional Agnez Mo dan komposer Ari Bias akhirnya sampai di ujung. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo, membatalkan putusan sebelumnya yang mewajibkannya membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Bikin Kagum! Sabrina Chairunnisa Istri Deddy Corbuzier Biayai Pendidikan Hampir 90 Anak!

Kasus ini bermula dari klaim Ari Bias bahwa lagunya yang berjudul Bilang Saja dibawakan Agnez Mo dalam tiga konser berbeda tanpa izin resmi. Ketiga penampilan itu terjadi pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser, dengan total Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Wajib Tau! Kenali Tanda Normal dan Tidak Normal pada Kucing Kesayanganmu

Namun, pada Senin (11/8/2025), majelis hakim MA yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama anggota majelis Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati memutuskan menerima kasasi Agnez Mo. Dengan putusan bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu, kewajiban membayar denda dinyatakan gugur.

“Iya kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya benar berarti enggak jadi bayar,” ujar juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Ari Lasso Terima Kabar Anak Jadi Korban Perampokan, Reaksi Profesionalnya Jadi Sorotan

Keputusan ini sekaligus menjadi titik akhir dari polemik yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ari Bias pun menanggapi putusan tersebut dengan sikap legowo. Melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Rabu (13/8/2025), ia menyatakan menerima keputusan MA sepenuhnya.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulis Ari.

Baca Juga: Tragis! Gegara Cari Istri Tak Ketemu, Pria Di Madura Gorok Leher Keponakan Usia 4 Tahun Hingga Tewas

Ia juga mengungkap rasa syukur karena proses hukum telah berakhir di tingkat kasasi tanpa ada rencana untuk melanjutkan ke peninjauan kembali (PK).

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tambahnya.

Meski putusan ini tidak memihak dirinya, Ari berharap ada pelajaran berharga yang bisa diambil semua pihak dari kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini