Imbas Ribut dengan Hotman Paris di Ruang Sidang, Masa Depan Razman Arif Nasution Sebagai Pengacara Kini Terancam?

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:00 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Arif ribut di ruang sidang. (instagram.com/hotmanparisofficial)
Pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Arif ribut di ruang sidang. (instagram.com/hotmanparisofficial)

INSIBERNEWS - Kericuhan terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Berawal saat Razman menentang keputusan sidang untuk digelar secara tertutup karena materi yang dianggap sensitif, namun hakim tetap pada pendiriannya.

Kericuhan pun terjadi, dan hakim memutuskan untuk menskors sidang hingga situasi kembali kondusif.

Baca Juga: Tom Lembong Geram pada Petugas Kejaksaan Karena Dihalangi Bicara ke Wartawan

Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram-nya, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.

Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

Imbas dari kericuhan yang dilakukan Razman itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya melaporkan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Selasa 11 Februari 2025.

Baca Juga: Spesial untuk Munggahan! Resep Jamur Tumis Balado Bikin Semangat Puasa

Laporan tersebut dibuat atas perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) karena tindakan mereka dianggap telah menghina martabat lembaga peradilan.

"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Humas PN Jakut Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 11 Februari 2025.

Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan
Pembekuan sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus Oiwobo dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.

Baca Juga: Di Tengah Maraknya ‘Kabur Aja Dulu’, Anies Ingatkan Makna Nasionalisme

Dengan pembekuan tersebut, mereka tidak dapat lagi menjalankan profesi sebagai advokat di pengadilan.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X