Reaksi Denny Sumargo Usai Perdamaian Agus Salim Dengan Pratiwi Noviyanthi Gagal

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Selasa, 26 November 2024 | 23:19 WIB
 Denny Sumargo langsung beraksi usai  perdamaian Agus Salim dan Novi gagal (Instagram.com @sumargodenny)
Denny Sumargo langsung beraksi usai perdamaian Agus Salim dan Novi gagal (Instagram.com @sumargodenny)

INSIBERNEWS - Dalam agenda perdamaian terkait polemik uang donasi Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi, yang dilaksanakan pada Selasa 26/11/2024.

Perdamaian tersebut berakhir gagal, dalam perdamain tersebut perempuan dengan sebutan teh Novi telah jalan keluar terlebih dahulu sebelum bertemu dengan Agus.

Selain itu dalam agenda tersebut, kuasa hukum teh Novi, Brian Praneda telah mengakhiri kerja samanya dengan Novi sebagai kuasa hukumnya, sehingga Brian pun kini berada di pihak Agus Salim.

Baca Juga: Agus Salim Dulu Gak Hadir Ketika Pratiwi Ingin Serahkan Uang Donasi Pada AgusTanpa Syarat, Kini Dalam Mediasi, Agus Nangis Teriak Bukan Orang Jahat

Alih-alih acara perdamaian Agus dan Novi gagal. Denny Sumargo sosok yang namanya masuk ke dalam kisruh Agus dan Novi, ia menyatakan bahwa dirinya berada di pihak donatur.

"Saya bersama donatur!," tulis Denny Sumargo, dalam insta story pribadinya.

Selain itu pada saat mengetahui acara perdamaian tidak berjalan sebagai mestinya dan Novi seolah dipojokan oleh pihak Agus Salim. Suami Olivia Alan itu langsung menghubungi Novi.

Baca Juga: Asri Welas 17 Tahun Menikah Dengan Galih Rida Rahardja, Diam-diam Gugat Cerai Suami, Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini

"Iya makanya, saat kesepakatan tadi langsung telf," ujarnya.

Lebih lanjut, laki-laki dengan sebutan Densu itu juga menanyakan soal pilihan uang donasi kepada publik.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, bakal tanda tangan gak?,"

Baca Juga: Tampilan Slay Kamar Tidur Desain Minimalis Estetik dengan Vibes Anggun yang Modern

"Apabila seluruh dana donasi yang digunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya dana lanjutan. Maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peraturan yang berlaku,"

"Bahwa kesepakatan ini tidak akan berakhir dan atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepatakan dan persetujuan tertulis pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akam tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," tulis lagi Denny Sumargo.***

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Sumber: Instagram @sumargodenny

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X