Soal Kasus Narkotika Andrew Andika, Apakah Akan Dipidana? Ini Penjelasan Menurut Deolipa Yumara

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Senin, 30 September 2024 | 14:36 WIB
Andrew Andika dan 5 temannya ditangkap polis atas kasus penyalahgunaan narkoba (Instagram.com @adrewandika)
Andrew Andika dan 5 temannya ditangkap polis atas kasus penyalahgunaan narkoba (Instagram.com @adrewandika)

INSIBERNEWS - Deolipa Yumara seorang praktisi hukum membahas soal Undang-undang Pelanggaran Narkotika, yang dikaitkan dengan penangkapan aktor Andrew Andika.

Sebelumnya, Andrew Andika bersama 5 temannya telah diamankan Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkotika pada (27/9) lalu.

Dan hingga kemarin (29/9) Andrew bersama 5 temannya telah menjalani pengecekan kesehatan dan tes urin yang memberikan hasil 6 tersangka tersebut dalam keadaan sehat wal afiat, dan tubuh mereka mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.

Baca Juga: Momen Kris Dayanti Suapi Ibunya Nasi Uduk, Jadi Sorotan Publik

Andrew Andika setelah ditangkap karena narkotika, pastinya banyak netizen yang penasaran bagaimana ke depannya Andrew, apakah ia akan dihukum pidana atau tidak?

Menurut praktisi hukum Deolipa Yumara, ia membeberkan soal pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Ia menjelasksan terkait 2 persoalan tentang pelanggaran narkotika.

Dalam UU Narkotika ada yang namanya pengguna, kurir atau penjual lalu yang memproduksi. Bagi mereka yang diduga sebagai pengguna narkotika hukumannya lebih rendah dari seorang kurir dan pembuat narkoba.

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Soal Hubungan Intim Guru dan Siswi Gorontalo

Untuk para tersangka pengguna narkotika, sekarang ada yang namanya rehabilitasi, yaitu pemulihan bagi para pengguna narkotika.

"Disuru bertobatlah supaya dia tidak terpengaruh lagi sama narkotika jadi dia direhabilitasi," kata Deolipa dikutip INSIBERNEWS dari youtube intens investigasi, 30/9/2024.

Lalu apakah setelah menjalankan rehabilitasi, pengguna narkotika bisa dijerat pidana? hal itu bisa saja divonis pidana dan bisa juga tidak.

Tergantung pada pelaku pengguna narkotika tersebut. Apakah selama menggunakan narkotika pengguna tersebut merupakan seorang distributor atau kurir juga.

Baca Juga: Soal Penangkapan Andrew Andika Karena Penyahgunaan Narkoba, Tengku Dewi Berharap Andrew Bisa Bertanggung Jawab

"Jadi biasanya sekarang ini dia direhab dulu tapi tetap berproses, rehabilitasi kan tetap ditahan kemudian ketika proses rehab disetujui oleh pihak kepolisian, orangnya juga dibawa tu ke panti rehab," ujar Deolipa,

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X