Dari Aaliyah Massaid Hingga Atta Halilintar Laporkan Netizen Karena Menfitnahnya, Ini Hukuman Bagi Penyebar Berita Fitnah Aaliyah Hamil di Luar Nikah

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Sabtu, 7 September 2024 | 20:51 WIB
Berawal dari Aaliyah Massaid, Atta Halilintar juga laporkan akun yang memfitnahnya. (Instagram.com @attahalilintar @aaliyah.massaid)
Berawal dari Aaliyah Massaid, Atta Halilintar juga laporkan akun yang memfitnahnya. (Instagram.com @attahalilintar @aaliyah.massaid)

INSIBERNEWS - Keluarga Atta Halilintar dan Thariq Halilintar selalu saja diganggu oleh netizen.

Sebelum adanya isu yang terjadi kepada Atta Halilintar mengenai dugaan nikah siri dan cerai dengan Aurel yang disebar oleh netizen.

Adik ipar Atta, Aaliyah Massaid sempat difitnah hamil di luar nikah oleh netizen. 

Menghadapi tuduhan hamil di luar nikah, Aaliyah langsung melaporkan akun-akun yang menyebarkan berita bohong tersebut, lantaran merasa kehormatannya tercoreng.

Baca Juga: Referensi Istimewa Desain Interior Dapur Minimalis Estetik Gaya Modern Vibes Cendekiawan

Sementara itu, istri Thariq Halilintar juga memberi penjelasan kuat terkait tuduhannya. Bahwa pada saat hari pernikahan, dirinya masih mengalami menstruasi.

Disisi lain, kuasa hukum Aaliya, Sangun Ragahdo menjelaskan terkait hukuman bagi penyebar fitnah Aaliyah Massaid.

Berdasarkan UU UTE, Aaliyah Massaid selaku korban yang difitnah hamil duluan, dirinya memiliki hak untuk melaporkan lantaran merasa dirugikan.

Dan jika saja berita hamil di luar nikah tersebut bohong, maka pelaku penyebar berita bohong tersebut akan dipenjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Spektakuler! Rekomendasi Istimewa Desain Interior dapur Minimalis Estetik Gaya Modern dengan European Vibes

"Untuk ancaman pidana itu, apabila memang betul ini fitnah, itu empat tahun penjara," ucap Sangun Ragahdo, dikutip INSIBERNEWS dari youtube Starpro Indonesia, 7/9/2024.

"Jadi sebetulnya kalo kita kembali lagi pada undang-undang UTE, barang siapa yang menyebarkan berita bohong," tambah Sangu.

"Mereka ini akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa apa yang mereka beritakan ini adalah benar,"

"Tapi kalo misalnya gak, itu akan dikenakan pasal fitnah yaitu ancaman pidana 4 tahun penjara," terang Sangun Ragahdo.

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Sumber: YouTube Starpro Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X