Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal itu menyebut, pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.***
Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal itu menyebut, pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.***
Editor: Cristina Jeany Malonda
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terjerat Kasus Edarkan Sabu dari Balik Rutan Buat Peluang Bebas Pupus
Visa Dibatalkan, 6 Atlet Israel Gagal Tampil di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta Imbas Penolakan Publik
Hotman Paris Yakin Nadiem Bakal Menang Praperadilan: 'Belum Ada Kerugian Negara, Kok Sudah Jadi Tersangka
Pertanyakan Bukti Tersangka Nadiem Makarim, Hotman Paris Bawa Hasil Audit BPKP Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Miris! Bulan Madu Berujung Maut, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tak Sadar Diri di Penginapan Glamping
Perkuat Program Makan Bergizi Gratis, BGN Siap Libatkan 5,000 Chef Profesional