Terancam Hukuman Mati, Ammar Zoni Gagal Rehabilitasi hingga Jadi Pengedar di Rutan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:07 WIB
Terancam Hukuman Mati, Ammar Zoni Gagal Rehabilitasi hingga Jadi Pengedar di Rutan (Istimewa )
Terancam Hukuman Mati, Ammar Zoni Gagal Rehabilitasi hingga Jadi Pengedar di Rutan (Istimewa )

INSIBERNEWS - Sosok artis Tanah Air, Ammar Zoni kembali menuai sorotan publik usai kembali terjerat kasus narkoba meski masih mendekam di balik jeruji besi.

Bukan yang pertama bagi Ammar Zoni. Aktor kelahiran 1993 itu telah tiga kali berurusan dengan hukum karena narkoba.

Pertama, pada 2017, Ammar ditangkap Tim Narkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya di Depok, dengan 39,1 gram ganja kering yang ia akui digunakan untuk meredakan stres.

Baca Juga: Dearly Angkat Bicara Buntut Video Viral Ari Lasso yang Terlihat Kasar, Sebut Ia Sosok Pacar Baik

Kedua, pada 8 Maret 2023, di kawasan Sentul, Bogor, karena Ammar mengonsumsi sabu seberat satu gram.

Tak lama berselang, 12 Desember 2023, Ammar kembali diringkus di apartemen kawasan BSD, Tangerang, dengan barang bukti empat paket ganja seberat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,33 gram.

Terbaru, mantan suami Irish Bella itu kali ini diduga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Miris! Bulan Madu Berujung Maut, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tak Sadar Diri di Penginapan Glamping

Diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin, Ammar menjalankan bisnis haram itu bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan pada Kamis 9 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh proses transaksi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan Zangi, dengan pasokan barang berasal dari pihak di luar rutan.

Baca Juga: Perkuat Program Makan Bergizi Gratis, BGN Siap Libatkan 5,000 Chef Profesional

Setelah menerima narkoba, Ammar menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.

Atas aksinya itu Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X