Sule Terjerat Tilang Dishub DKI, Sidang Akan Digelar Awal Oktober 2025

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 27 September 2025 | 11:30 WIB
Sule ditilang dishub, sidang dijadwalkan bukan depan. (Istimewa)
Sule ditilang dishub, sidang dijadwalkan bukan depan. (Istimewa)

 

INSIBERNEWSEntis Sutisna, komedian yang lebih dikenal publik dengan nama Sule, dipastikan akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Sidang ini menyusul insiden tilang yang menimpanya, peristiwa terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu, Sule yang tengah mengendarai kendaraan kabin ganda, secara terbuka meminta ditilang oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan karena tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

Baca Juga: Tak Gentar dari Tekanan Amerika Serikat, Kim Jong Un Mantapkan Strategi Nuklir Demi Korea Utara

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, menyampaikan bahwa kasus tilang ini sudah dalam proses hukum.

"Beliau sudah terjadwal hadir pada tanggal 3 Oktober untuk menjalani sidang tilang pasca Operasi Lintas Jaya," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada Jumat sore (26/9/2025).

Menurut Bernard, sebelum penilangan, petugas memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraannya.

Baca Juga: Dua Lipa Luruskan Isu Pemecatan David Levy Gegara Palestina Israel, Ini Fakta Sebenarnya!

Namun, ayah dari Rizky Febian itu tidak dapat menunjukkannya dan memilih untuk menerima proses tilang.

Fakta menarik muncul saat petugas memeriksa kendaraan Sule melalui sistem daring. Ternyata, masa berlaku uji kendaraan bermotor atau KIR mobil kabin ganda milik Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.

"Beliau membawa kendaraan kabin ganda. Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau STUK," jelas Bernard.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Atlet Muda Gimnastik Naufal Takdir Tutup Usia Saat Latihan di Rusia

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa penilangan terhadap Sule sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.

Penegakan hukum ini bagian dari Operasi Lintas Jaya, yang rutin dilakukan untuk memastikan semua kendaraan mematuhi aturan KIR.

Video momen Sule ditilang sempat viral di media sosial. Dalam unggahan akun TikTok @qinoy_81, terlihat Sule menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mengapa kendaraannya diberhentikan.

Baca Juga: Kaos Biasa Dibanderol Setengah Juta, Seulgi Red Velvet Kaget dengan Harga Turis Bali!

Video tersebut kemudian ramai dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Aturan yang berlaku memang menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.

Hal ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda seperti yang dikendarai Sule.

Baca Juga: Ibunya Hina Arie Kriting Lagi, Respon Indah Permatasari Banjir Pujian Warganet

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik, termasuk selebriti, bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan uji kendaraan berkala adalah hal wajib.

Sidang tilang Sule pada 3 Oktober 2025 pun akan menjadi sorotan masyarakat, mengingat popularitasnya yang tinggi di dunia hiburan.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X