Polda Jabar Bakal Periksa Lisa Mariana Usai Akui Sempat Jadi Pemeran Video Syur

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 11 Juli 2025 | 13:24 WIB
Polda Jabar Bakal Periksa Lisa Mariana Usai Akui Sempat Jadi Pemeran Video Syur (Istimewa )
Polda Jabar Bakal Periksa Lisa Mariana Usai Akui Sempat Jadi Pemeran Video Syur (Istimewa )

INSIBERNEWS - Selebgram Lisa Mariana sebelumnya sempat menarik perhatian publik dengan kontroversi hubungannya bersama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Terkini, Lisa Mariana diketahui mendapat panggilan dari Polda Jawa Barat (Jabar) atas laporan terkait dugaan asusila atas beredarnya video syur di media sosial (medsos).

Kabar pelaporan ini sebelumnya diungkapkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, namun mengenai siapa aliansi advokat yang melaporkan Lisa Mariana masih belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Fokus Himpun Dana Murah, BRI Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang

Menurutnya, kemungkinan laporan tersebut bukan berasal dari pihak Ridwan Kamil, melainkan aliansi advokat independen.

Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 11 Juli 2025.

Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, bahwa laporan terhadap Lisa Mariana dilayangkan oleh sekelompok advokat di Jawa Barat.

Baca Juga: Prabowo Ajak Lula Rayakan Ulang Tahun Bareng di Jakarta, Usai Hadiri KTT BRICS di Brasil

"Laporan polisi ada di Direktorat Siber Polda Jabar. Kami juga telah melakukan proses permintaan keterangan dari para pelapor sebagai saksi untuk memperkuat laporan yang diajukan," ujar Hendra kepada awak media di Bandung, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Menyusul beredarnya beberapa rekaman video syur yang diduga melibatkan dirinya dengan seorang pria bertato. Hendra menjelaskan, penyidik telah menganalisis tiga video berbeda dengan dugaan pelaku yang sama.

"Semuanya ada tiga video yang telah beredar dengan pelaku yang sama, di tempat yang berbeda," ungkapnya.

Baca Juga: Hasil Sidang Telah Keluar, Taeil Eks NCT Dihukum 3,5 Tahun Penjara dan Sanksi Lainnya

Terkait hal itu, Hendra menegaskan laporan ini tidak berkaitan dengan sosok Ridwan Kamil sebagai pelapor.

"Datangnya bukan dari sosok RK yang kami duga, tetapi dari pihak lain," ujarnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X