Ju Haknyeon dilaporkan atas Tuduhan Prostitusi, Begini Hasil Keputusan Polisi!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 4 Juli 2025 | 13:16 WIB
Ju Haknyeon (@_juheknyeon_)
Ju Haknyeon (@_juheknyeon_)

 

INSIBERNEWSJu Haknyeon adalah seorang idol K-Pop asal Korea Selatan yang dikenal sebagai salah satu mantan anggota boy group THE BOYZ.

Lahir pada 9 Maret 1999 di Pulau Jeju, Korea Selatan, Ju Haknyeon memiliki darah campuran Korea-Tionghoa dari sang ibu yang berasal dari Hong Kong.

Ia dibesarkan di Jeju dan sempat membantu pekerjaan keluarga sebagai peternak babi sebelum merintis karier di industri hiburan.

Baca Juga: Divonis Bersalah atas Prostitusi, P Diddy Hanya Terancam 20 Tahun Penjara?

Sosoknya dikenal hangat dan ceria, hingga mendapat julukan “Vitamin” dalam grup.

Ju Haknyeon mengenyam pendidikan di Hanlim Multi Art School dengan jurusan Broadcasting, sekolah yang banyak melahirkan idol ternama.

Ia mulai dikenal publik setelah mengikuti ajang survival populer “Produce 101 Season 2” pada tahun 2017.

Baca Juga: Dukung Israel, Merince Kogoya Dikeluarkan dari Daftar Finalis Miss Indonesia

Dalam program tersebut, ia berhasil meraih perhatian penonton berkat pesonanya yang kuat, meski akhirnya menempati peringkat ke-19 dan tidak masuk ke grup debut Wanna One.

Tak lama setelah itu, ia debut bersama THE BOYZ pada 6 Desember 2017 di bawah naungan agensi Cre.ker Entertainment (kini bergabung dalam One Hundred Entertainment).

Dalam grup THE BOYZ, Ju Haknyeon menempati posisi sebagai lead dancer, sub-vokal, dan rapper.

Baca Juga: BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs untuk Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group

Ia dikenal dengan kemampuan menari yang ekspresif serta gaya panggung yang penuh energi.

Pada tanggal 18 Juni 2025, Ju Haknyeon resmi dikeluarkan dari grup THE BOYZ, setelah agensinya mengumumkan keputusan tersebut secara resmi. 

Pengumuman ini menyusul kontroversi terkait pertemuan Ju Haknyeon dengan mantan aktris film dewasa Jepang, Asuka Kirara.

Baca Juga: Transformasi jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI hingga Menguatnya Kepercayaan Investor Global

Salah satu media bahkan menuding bahwa keduanya melakukan hubungan seksual dan bahwa Ju Haknyeon memberikan imbalan uang kepada Asuka Kirara, namun sang idol membantah keras dugaan tersebut.

Ju Haknyeon juga menyatakan niatnya untuk menggugat balik si pelapor atas tuduhan fitnah atau laporan palsu.

Agensi bertindak sangat cepat usai rumor tersebut menyebar dikalangan penggemar, meskipun Ju Haknyeon dan Asuka Kirara telah membantah rumor tersebut, tidak membuat agensi menarik keputusannya.

Baca Juga: Momen Pertemuan Prabowo dan Pangeran MBS, Bahas Peningkatan Fasilitas Kesehatan dan Pelayanan Haji

Selain dikeluarkan dari grupnya, Ju Haknyeon juga dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan prostitusi. 

Ia dilaporkan seorang warga ke pusat pengaduan nasional.


Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap Ju Haknyeon, setelah menilai bahwa tidak ada cukup bukti untuk memulai proses hukum.

Baca Juga: Bahas Seputar Bisnis Industri Media, Intip Keseruan Mediapreneur Talks Episode 4 di Banten

Pada 2 Juli, pihak Kepolisian Gangnam, Seoul, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengeluarkan keputusan "tidak dilanjutkan" atas dugaan pelanggaran hukum terkait prostitusi yang sebelumnya dituduhkan kepada Ju Haknyeon.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Ju Haknyeon berdasarkan artikel media semata, tanpa adanya bukti kuat yang mendasari dimulainya penyelidikan hukum.

Oleh karena itu, kasus ini diputuskan untuk tidak diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Klaster Susu di Ponorogo Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan dan Transaksi dari BRI hingga Berhasil Tingkatkan Kapasitas Produksi

Namun, pihak pelapor menyayangkan keputusan ini, dengan menyatakan bahwa kasus serupa sebelumnya pernah ditindaklanjuti oleh aparat hukum meskipun hanya berdasarkan pemberitaan media.

Mereka menegaskan bahwa polisi belum menyatakan tuduhan mereka sebagai "palsu," dan karena itu tidak memenuhi syarat untuk dikenakan pasal pencemaran nama baik atau pelaporan palsu.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X