Ramai Diisukan Derita HIV, Kuasa Hukum Paula Verhoeven Akhirnya Angkat Bicara

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
Ramai Diisukan Derita HIV, Kuasa Hukum Paula Verhoeven Akhirnya Angkat Bicara (Instagram.com @paula_verhoeven)
Ramai Diisukan Derita HIV, Kuasa Hukum Paula Verhoeven Akhirnya Angkat Bicara (Instagram.com @paula_verhoeven)

INSIBERNEWS - Menanggapi isu miring yang menyebut Paula Verhoeven mengidap HIV, Siti Aminah Tardi selaku pengacara akhirnya buka suara.

Kabar tak sedap itu beredar usai keputusan cerai antara Paula dan Baim Wong diumumkan ke publik. Menurutnya, informasi mengenai kesehatan pribadi seperti itu semestinya tidak diumbar.

Dikarenakan rekam medis termasuk ke dalam data pribadi yang dilindungi hukum.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Daan Mogot Menyesal, Korban Ternyata Teman Lama Sekamar Kerja

"Bahwa di dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, ada hal-hal yang tidak boleh disampaikan. Karena itu hak privasi seseorang, siapa pun itu. Kalau di sini kan dikontekskan dengan Ibu Paula," kata Siti saat ditemui di kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025.

Ditegaskan bahwa hanya individu yang bersangkutan yang berhak mengungkap kondisi kesehatannya. Sehingga, kuasa hukum maupun pihak lain tidak memiliki wewenang untuk menyebarkan informasi tersebut.

"Status kesehatan itu hanya orang bersangkutan yang berhak menyampaikan,” jelasnya.

Baca Juga: Rahmat Setiawan Ungkap Pertemuan Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan di Tahun 2019 dalam Kasus Korupsi Harun Masiku

Disampaikan oleh Siti bahwa pihaknya kini bersatu dengan tim hukum lain demi melindungi hak-hak Paula, khususnya setelah munculnya dokumen yang diduga merupakan salinan putusan perceraian.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai dokumen yang beredar di media sosial, mengingat keasliannya belum bisa dipastikan.

"Putusan itu kan belum clear, ya, disampaikan ke publik. Sehingga terkait hal itu, mungkin kita menunggu dulu hasil penelusuran dari Bawas, bagaimana apakah betul keputusan itu otentik, ya, sama dengan yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama (atau tidak)," ujarnya menutup pernyataan.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X