Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan, Paula Dinyatakan Nusyuz dan Gagal Dapat Tuntutan Nafkah

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 16 April 2025 | 17:40 WIB
Drama Perceraian Baim Wong dan Paula: Baim Bawa Banyak Saksi, Paula Singgung Soal Doa Orang Terzalimi (Foto : Instagram)
Drama Perceraian Baim Wong dan Paula: Baim Bawa Banyak Saksi, Paula Singgung Soal Doa Orang Terzalimi (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Akhir dari kisah rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kini resmi ditetapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (16/4/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Paula telah melakukan pelanggaran berat dalam pernikahan, yaitu perselingkuhan.

Baca Juga: BLACKPINK Siap Comeback! Album Baru Dijadwalkan Rilis Paling Lambat Juni 2025

Atas dasar itu, pengadilan memutuskan bahwa Paula adalah istri nusyuz—yakni istri yang tidak taat pada suami dan tidak menjaga kehormatan pernikahan.

Juru bicara PA Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak seluruh tuntutan Paula yang mencakup nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta, serta nafkah madhiyah senilai Rp800 juta.

"Hak-hak itu tidak diberikan karena secara hukum Islam, seorang istri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya yang menceraikan," ujar Suryana.

Baca Juga: Meluncur Ke Luar Angkasa, Katy Perry Berhasil Balik Ke Bumi dan Langsung Cium Tanah

Meski demikian, pengadilan tetap mengabulkan pemberian nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar dari Baim kepada Paula. Nafkah mut’ah ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri pasca perceraian, terlepas dari status pelanggaran yang ditetapkan.

Keputusan tersebut menjadi salah satu bentuk kompromi di tengah polemik rumah tangga yang sempat menyita perhatian publik.

Baca Juga: Piyu Padi Pastikan Lagu-Lagu Titiek Puspa Tetap Hidup dan Terlindungi Lewat Sistem Royalti Digital

Dalam hal hak asuh anak, majelis hakim mengambil langkah tengah dengan menetapkan sistem joint custody atau pengasuhan bersama. Artinya, kedua anak mereka—Kiano dan Kenzo—akan diasuh secara bergantian oleh kedua orang tuanya.

"Hakim melihat bahwa keduanya tetap memiliki tanggung jawab yang sama terhadap anak-anak," jelas Suryana.

Baca Juga: Serial Bidaah Sukses Viral dan Jadi Meme di Media Sosial, Begini Kata Walid

Baim Wong sendiri mengimbau agar Paula tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebut keinginannya untuk menjaga kedamaian demi anak-anak.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X