Kena Denda Rp1,5 M untuk Royalti Lagu Ari Bias, Agnez Mo Sambangi Kementerian Hukum Diskusi Tentang Hak Cipta

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 21 Februari 2025 | 13:22 WIB
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025.  (Instagram/agnez.mo)
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025. (Instagram/agnez.mo)

INSIBERNEWS - Musisi Agnez Mo saat ini diketahui tengah terjerat skandal royalti dan terkena tuntutan untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Ari Bias yang merupakan pencipta lagu Bilang Saja, menuntut Agnez Mo karena dianggap lalai dan tidak membayarkan royalti atas lagu Bilang Saja yang ia nyanyikan di 3 konser pada bulan Mei tahun 2023.

Rincian Denda Konser Agnez Mo pada Ari Bias:

1. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500.000.000

2. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp500.000.000

3. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500.000.000

Baca Juga: Bupati Masinton Ikuti Instruksi dari Megawati untuk Tunda Berangkat Retret Setelah Hasto Ditahan KPK

Tergugat atau Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Menyusul konflik yang sedang dilaluinya ini, Agnez Mo terlihat menyambangi Kementerian Hukum pada Rabu, 19 Februari 2025.

Pertemuan tersebut adalah untuk penyampaian masukan dari para penyanyi dan pencipta lagu terkait sistem royalti, mengingat revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi oleh DPR.

Baca Juga: Dapat Kartu Kuning di Bali United vs Malut United, Ini Biodata Novri Setiawan

Agnez sendiri lewat unggahannya di Instagram pada Kamis, 20 Februari 2025 mengungkapkan kalau acara tersebut adalah untuk pembelajaran.

“Kami berkesempatan untuk berbagi cerita dan sama-sama belajar mengenai Undang-Undang Hak Cipta serta Hak Kekayaan Intelektual,” tulis Agnes pada captionnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X