wisata-kuliner

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia, Berlaku Mulai 28 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:59 WIB
Ilustrasi - Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia (Istimewa )

INSIBERNEWS - Kabar baik bagi wisatawan Indonesia yang ingin berlibur ke Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan program bebas visa sementara bagi wisatawan Indonesia yang datang secara berkelompok mulai 28 Mei 2026.

Kebijakan ini memungkinkan rombongan wisatawan asal Indonesia beranggotakan minimal tiga orang untuk menikmati perjalanan ke Negeri Ginseng tanpa perlu mengurus visa, dengan masa tinggal hingga 15 hari. Program tersebut akan berlangsung hingga akhir Desember 2026.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan jumlah wisatawan asing dan memperkuat sektor pariwisata nasional.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Jamaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10 Pagi Hingga 2 Siang

Keputusan pelonggaran aturan visa dan akses masuk bagi wisatawan internasional sebelumnya dibahas dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, pada Februari lalu.

Program bebas visa sementara ini diharapkan mampu mendongkrak kunjungan wisatawan dari Indonesia, yang selama ini menjadi salah satu pasar potensial bagi industri pariwisata Korea Selatan.

Pihak imigrasi Korea Selatan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya bertujuan meningkatkan jumlah pelancong, tetapi juga memberi dampak positif terhadap sektor ekonomi domestik melalui peningkatan konsumsi wisata.

Baca Juga: Diperkosa Tetangga, Siswi SD Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Pelaku Diduga Sudah Lama Mengincar Korban

Meski menawarkan kemudahan perjalanan, pemerintah Korea Selatan tetap memperketat pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, khususnya kasus tinggal ilegal.

Sebagai langkah antisipasi, agen perjalanan di Korea Selatan diwajibkan menyerahkan daftar nama wisatawan melalui situs resmi pemerintah paling lambat 24 jam sebelum kedatangan rombongan.

Daftar tersebut nantinya akan melalui proses pemeriksaan untuk mengidentifikasi wisatawan yang dianggap berisiko tinggi, termasuk individu yang memiliki riwayat tinggal ilegal atau pernah dikenai larangan masuk ke Korea Selatan.

Baca Juga: Awas Modus Paranormal Palsu! Pemuda 19 Tahun Kehilangan Motor Saat Ritual Buang Sial

Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho, menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait guna memastikan program bebas visa ini berjalan optimal.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kunjungan wisatawan asing, pertumbuhan konsumsi domestik, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kunjungan.

Halaman:

Tags

Terkini