INSIBERNEWS - Awal tahun 2025 menjadi momen yang pas buat kamu yang ingin bayar pajak kendaraan. Beberapa provinsi di Indonesia memberikan diskon dan keringanan pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan yang menghadirkan berbagai program menarik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan Pajak yang Ditunggu-Tunggu
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Ada beberapa insentif yang bisa kamu nikmati:
- Diskon 10% untuk kendaraan pribadi atau badan.
- Diskon 40% untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya.
- Diskon 25% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, program ini juga mencakup pembebasan biaya BBNKB kedua. Jadi, kamu yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Periode Berlaku Diskon Pajak Kendaraan
Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 Juli 2025, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan ini. Namun, jangan sampai terlena, karena kesempatan ini hanya berlaku untuk periode terbatas.
Apa Saja Syaratnya?
Untuk memanfaatkan program ini, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen seperti:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan.
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya (jika ada).
Manfaatkan Kesempatan Ini untuk Kendaraan Pribadi Maupun Sosial
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi di Sumatera Selatan tanpa membebani masyarakat. Menurut Pj Gubernur Elen Setiadi, program ini tidak hanya bermanfaat untuk kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan sosial yang memiliki peran penting di masyarakat, seperti ambulans dan kendaraan angkutan umum.