INSIBERNEWS - Mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen pajak akan diberlakukan, mencakup tambahan pungutan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen dan juga pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menjadi sorotan, terutama dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), yang memprediksi dampaknya terhadap harga motor baru dan pasar kendaraan roda dua.
Dampak Langsung terhadap Harga Motor Baru
Menurut Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI, konsumen sepeda motor di Indonesia sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Dengan adanya opsen pajak, harga motor diprediksi mengalami kenaikan:
- Segmen entry-level: Harga naik lebih dari Rp 800 ribu.
- Segmen mid-high: Kenaikan mencapai hingga Rp 2 juta.
Kenaikan ini setara dengan 5-7 persen harga on-the-road, jauh di atas tingkat inflasi, yang diperkirakan akan semakin membebani konsumen.
Imbas Terhadap Pasar Sepeda Motor
Pasar sepeda motor domestik telah mencatat penjualan sebesar 5,9 juta unit hingga November 2024, tumbuh tipis 2,06 persen dibandingkan tahun lalu. Awalnya, AISI optimis bahwa angka penjualan tahun depan dapat mencapai 6,4 hingga 6,7 juta unit.
Namun, kebijakan opsen pajak diperkirakan bisa menekan pasar hingga 20 persen. Dengan kenaikan harga ini, daya beli konsumen berpotensi melemah, mengingat sepeda motor adalah alat transportasi produktif yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Pendapat AISI
AISI menyoroti kekhawatiran besar terhadap dampak opsen pajak, terutama pada konsumen kelas menengah ke bawah yang menjadi mayoritas pengguna sepeda motor.
“Sepeda motor bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari produktivitas masyarakat. Jika harga naik terlalu signifikan, permintaan akan tertekan, dan ini bisa berdampak luas pada pasar,” ujar Sigit.
Apa Pendapatmu?
Opsen pajak ini memang menimbulkan pro dan kontra. Bagi sebagian pihak, kebijakan ini mungkin diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, dampaknya pada daya beli masyarakat dan penurunan pasar motor juga menjadi perhatian serius.
Menurutmu, apakah kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang, atau justru semakin membebani masyarakat?