otomotif

Pajak Pertambahan Nilai Naik, Harga Mobil Baru Diprediksi Meningkat Mulai Januari 2025

Rabu, 27 November 2024 | 15:40 WIB
Pajak Pertambahan Nilai Naik, Harga Mobil Baru Diprediksi Meningkat Mulai Januari 2025 (www.hyundai.com)

INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Keputusan ini, yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), berpotensi memengaruhi berbagai sektor, termasuk pasar otomotif.

Baca Juga: Mentan Tindak Tegas 27 Perusahaan Pupuk, Kerugian Negara Capai Rp316 Miliar

Dengan kenaikan PPN, harga mobil baru diperkirakan akan naik, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan roda empat.

Menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, dampak langsung dari kenaikan PPN ini cukup signifikan, terutama bagi konsumen yang berencana membeli mobil.

Baca Juga: Rahasia di Balik Helm Half Face: Kenapa Bikers Indonesia Lebih Suka yang Praktis?

“Untuk mobil seharga Rp200 juta, kenaikan PPN sebesar 1 persen akan membuat harga mobil bertambah sekitar Rp2 juta. Sedangkan untuk mobil seharga Rp400 juta, harga akan naik sekitar Rp4 juta,” ujarnya. Dampak ini tentu akan memengaruhi keputusan konsumen yang menunda pembelian kendaraan.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan? Petugas Bakal Datangi ke Rumah, Ingatkan Bayar Pajak

Selain itu, kebijakan baru juga akan berimbas pada instrumen pajak lainnya yang terkait dengan sektor otomotif, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diperkirakan akan meningkatkan tarif pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan.

Baca Juga: Curi Perhatian! Segini Harga Mobil Tesla Cybertruck yang Digunakan G-Dragon

Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, yang semakin menambah beban biaya bagi pembeli mobil.

Keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan negara, namun bagi sektor otomotif, kebijakan ini dipandang dapat memperlambat pemulihan industri yang masih berusaha bangkit pasca-pandemi.

Baca Juga: Ilmu Baru! Kenapa Ban Pesawat Tak Pecah Saat Landing, Padahal Nampung Beban Sangat Berat?

Halaman:

Tags

Terkini