otomotif

Nunggak Pajak Kendaraan? Petugas Bakal Datangi ke Rumah, Ingatkan Bayar Pajak

Kamis, 7 November 2024 | 17:05 WIB
Nunggak Pajak Kendaraan? Petugas Bakal Datangi ke Rumah, Ingatkan Bayar Pajak (Istimewa)

INSIBERNEWS - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebagai warga negara yang baik.

Hal itu tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Apabila ada masyarakat yang lupa dan memiliki tunggakan dalam membayar pajak, tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak dan diingatkan untuk membayar kewajibannya.

Baca Juga: Berasa Bobo di Hotel Setiap Hari, Ide Desain Kamar Tidur Modern Minimalis dengan Gaya Modis nan Estetik

Sebagai upaya agar masyarakat patuh membayar pajak kendaraan, Korlantas Polri telah menyiapkan beberapa cara diantaranya, adalah pendekatan soft power dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak.

Mengutip dari laman Korlantas Polri, dijelaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, "Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian."

Selain dengan cara tersebut, penegakan hukum juga telah disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak.

Baca Juga: Raih Peringkat Pertama, Anak Perusahaan BRI Menjadi Pembuka Rekening Efek Terbanyak Pada Investor Protection Month 2024

"Cara terakhir, kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK," tutur Aan.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tak patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri alasan terbesar para pemilik kendaraan sulit melakukan kewajibannya karena bea balik nama kendaraan yang dinilai terlalu mahal.

Baca Juga: Sukses Digelar, Ayo Golf Tournament 2024 Berlangsung Meriah Diikuti Oleh 146 Peserta

Sehingga, masyarakat memilih untuk menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Adapun, pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan jenis pajak provinsi dan termasuk bagian dari pajak daerah, maka kebijakan pemutihan pajak ada di Pemerintah Daerah.

Tags

Terkini