otomotif

Insentif Impor Mobil Listrik CBU Berakhir 2025, Pemerintah Dorong Produksi Lokal Mulai 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 17:30 WIB
Foto ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/MichaelFousert)

INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari penyesuaian strategi pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

Insentif impor CBU mobil listrik masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, produsen menikmati berbagai fasilitas fiskal, mulai dari pembebasan bea masuk, keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Rumah Aktor Senior Diding Boneng Roboh di Matraman, Anak Hampir Tertimpa Bangunan

Kemenperin menilai insentif tersebut telah memberikan ruang bagi produsen global untuk masuk dan mengenalkan produk kendaraan listrik di pasar Indonesia. Namun, ke depan pemerintah ingin mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap industri dalam negeri.

Saat ini, tercatat ada enam perusahaan yang menerima manfaat dari kebijakan insentif impor CBU mobil listrik. Perusahaan tersebut antara lain PT National Assemblers yang menaungi merek Citroën, AION, dan Maxus.

Selain itu, insentif juga dinikmati oleh PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif untuk merek Xpeng, serta PT Inchcape Indomobil Energi Baru yang membawa merek GWM Ora.

Baca Juga: Intip Sederet Capaian Membanggakan BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penghentian insentif impor CBU bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah ini diharapkan mendorong produsen agar segera merealisasikan komitmen pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri.

Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono telah mengingatkan para produsen penerima insentif agar memenuhi kewajiban produksi lokal mulai 2026.

“Produsen yang sudah menikmati insentif impor CBU harus bersiap memenuhi kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri,” ujar Mahardi dalam pernyataannya.

Baca Juga: Horee! Sambut Malam Tahun Baru, Transjakarta hingga MRT Gratis Hari Ini

Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya berorientasi pada perakitan, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem industri, termasuk komponen, baterai, dan rantai pasok pendukung lainnya.

Dengan berakhirnya insentif impor CBU pada 2025, pemerintah berharap Indonesia dapat beralih dari pasar konsumsi menjadi basis produksi kendaraan listrik di kawasan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat daya saing industri otomotif nasional sekaligus mendukung transisi energi.***

Tags

Terkini