INSIBERNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen demi mendapatkan hak atas tanah secara tidak sah.
Baca Juga: Luhut Minta Prabowo Berani Pecat Pejabat yang Hambat Efisiensi Anggaran
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan cukup bukti atas dugaan pemalsuan.
Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin. Selain Arsin, tiga orang lainnya yang ikut dijadikan tersangka adalah Sekretaris Desa berinisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Menurut Djuhandhani, keempat tersangka diduga bersekongkol untuk memanipulasi berbagai dokumen dalam proses pengajuan sertifikat tanah.
Tindakan ini disinyalir bertujuan untuk mengamankan kepemilikan lahan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat legalitas yang berlaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen dalam proses permohonan hak atas tanah," ujarnya.
Baca Juga: Swedia Akan Buka Peluang Kirim Pasukan ke Ukraina, Tapi dengan Syarat!
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Djuhandhani menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen pertanahan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat memicu sengketa tanah yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba bermain curang dalam urusan legalitas tanah.