INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/2).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan skandal Harun Masiku.
Baca Juga: Soal Kedatangan Cristiano Ronaldo di Kupang Besok, Pj Gubernur NTT Akan Sambut Langsung!
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan tersebut.
"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Waw! Cristiano Ronaldo Bakal Datang Ke Kupang NTT, Agenda Apa?
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangkanya. Namun, pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima, bahkan menyebutnya sebagai gugatan yang kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, status hukum Hasto sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Juga: Ukraina Berhasil Rebut Kembali Desa Pertambangan Yang Sempat Direnggut Rusia
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan.
Hasto diduga berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Tak hanya itu, KPK juga menuding Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus ini.
Baca Juga: Wow! Ternyata 70 Persen Gen Z Lebih Suka Bekerja Freelance daripada Kerja Kantoran