INSIBERNEWS - Pelantikan sejumlah staf khusus (stafsus) menteri baru-baru ini menuai pro-kontra dari masyarakat.
Pasalnya, keputusan untuk mengangkat sejumlah tokoh sebagai Stafsus ini dilakukan di tengah berlangsungnya kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga negara.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan perlunya penghematan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun dalam APBN 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Beasiswa KIP Kuliah Tidak Dipangkas Karena Efisiensi Anggaran
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pemerintah tetap menambah "pejabat" baru meski tengah melakukan penghematan anggaran.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengklaim bahwa keterlambatan dalam proses pengangkatan bisa menjadi alasan mengapa stafsus baru diangkat saat ini.
Menurutnya, pengangkatan stafsus menteri memang diperbolehkan secara aturan.
Baca Juga: Resep Iga Bakar Bumbu Medok Jadi Menu Munggahan Sedap Paling Terkenang
"Ya karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres (peraturan presiden) ya," ujar Rini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Kembali, Rini menegaskan bahwa pengangkatan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hanya merupakan soal waktu pelaksanaannya.
"Jadi mungkin memang mereka terlambat saja mengangkatnya. Mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya, tapi itu pasti sudah diatur sedemikian rupa," tambahnya.***