“Yang kena ya pengadaan di pengadaan lahan, yang bisa menggunakan lahan-lahan pemda, lahan instansi lain, kementerian lain, BUMN dan lain-lain bisa pinjam pakai,” jelas Dadan.
Dadan mengungkapkan jika keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang mendorong penggunaan pinjam-pakai lahan.
Hal itu juga senada dengan instruksi Presiden di mana kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran.***