INSIBERNEWS - Polisi menangkap 11 orang warga Padarincang Banten karena lakuan aksi protes.
Warga Padarincang Banten melakukan protes lantaran kehadiran kandang ayam di kampung mereka.
Karena merasa keberatan dengan adanya kandang ayam, maka warga Padarincang Banten melakukan protes.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (11/2/2025), polisi yang melakukan penangkapan warga Padarincang Banten adalah Polda Banten.
Diduga Polda Banten melakukan tindak kekerasan pada saat penangkapan warga.
Tidak hanya itu saja, Polda Banten juga dinilai melakukan penangkapan secara wewenang-wenang.
Karena penangkapan yang dilakukan tanpa adanya surat tugas. Hal ini diungkap oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Dalam kasus penangkapan tersebut, puluhan anggota Kepolisian dari Polda Banten langsung menggeruduk dan mendobrak rumah-rumah masyarakat tanpa menunjukkan surat tugas dan menjelaskan permasalahan,” ungkap pihak TAUD.
“Bahkan pada saat kejadian berlangsung sejumlah anggota polisi sempat menodongkan senjata api kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Polda Banten tidak membuka akses bantuan atau pendampingan hukum bagi warga yang ditangkap.