INSIBERNEWS - Donald Trump menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari WNA yang bergabung dalam aksi pro Palestina.
Kemudian WNA tersebut akan ditindak tegas dengan dilakukan deportasi.
Pernyataan mengenai tindakan deportasi pada WNA yang pro Palestina disampaikan langsung oleh Donald Trump pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Akan Rekrut Warga Sipil untuk Menjadi Tentara Siber
“Kepada semua warga asing yang bergabung dalam protes pro jihadis, kami memberi tahu anda, pada tahun 2025, kami akan menemukan anda, dan kami akan mendeportasi anda,” tegas Donald Trump.
Dilansir INsibernews dari laman Reuters (2/2/2025), Menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh Donald Trump mengenai deportasi, ia mendapatkan banyak kecaman.
Salah satu pihak yang tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Donald Trump adalah seorang Pengacara di Knight First Amandement Institute Universitas Colombia, Carrie DeCell.
Baca Juga: BI Koordinasikan dengan Google Terkait Kurs Dollar AS yang Tidak Sesuai dan Membuat Geger
Menurut Carrie DeCell, keputusan Donald rump dikeluarkan berdasarkan pada politik.
Sehingga tindakan untuk mendeportasi warga asing karena alasan politik dinilai tindakan inkonstitusional.
“Mendeportasi warga negara non AS berdasarkan pernyataan politik mereka akan dianggap tindakan inkonstitusional,” ungkap Carrie DeCell.
Baca Juga: Tercatat Punya Harta Kekayaan Hingga Rp1 Triliun, Dari Mana Saja Sumber Kekayaan Raffi Ahmad?
Tindakan inkonstitusional merujuk pada setiap tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara.