Pernyataan Trump ini memicu berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca Juga: Tercatat Punya Harta Kekayaan Hingga Rp1 Triliun, Dari Mana Saja Sumber Kekayaan Raffi Ahmad?
Banyak pihak menganggap kebijakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak kebebasan berpendapat.
Padahal seharusnya hak berpendapat tersebut dilindungi oleh Konstitusi AS.
Kritikus menganggap bahwa kebijakan ini dapat digunakan untuk menargetkan individu berdasarkan latar belakang etnis atau agama.***