INSIBERNEWS - Donald Trump membuat kebijakan terkait dengan imigrasi yang berhubungan dengan konflik Israel-Palestina.
Dalam sebuah pernyataan terbaru, Trump mengungkapkan niatnya untuk melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aksi-aksi pro-Palestina di AS.
Deportasi merupakan proses pengusiran seseorang dari negara tempat tinggalnya kembali ke negara asalnya.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Akan Rekrut Warga Sipil untuk Menjadi Tentara Siber
Biasanya, deportasi dilakukan karena pelanggaran hukum imigrasi, seperti tinggal tanpa izin atau melakukan tindak kriminal.
Negara memiliki hak untuk mendeporasikan warga negara asing yang dianggap membahayakan keamanan nasional atau melanggar aturan imigrasi.
Dilansir INsibernews dari laman Reuters (2/2/2025), kebijakan ini muncul di tengah ketegangan global yang meningkat terkait dengan perjuangan Palestina.
Baca Juga: BI Koordinasikan dengan Google Terkait Kurs Dollar AS yang Tidak Sesuai dan Membuat Geger
Trump beralasan bahwa individu yang mendukung Palestina atau terlibat dalam protes yang mengutuk kebijakan AS terhadap Israel dapat membahayakan keamanan nasional.
Menurut Trump, tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi integritas dan stabilitas Amerika Serikat.
Ia berpendapat bahwa WNA yang terlibat dalam aksi-aksi yang mendukung Palestina atau berafiliasi dengan kelompok-kelompok yang dianggap teroris oleh AS.
Baca Juga: Bikin Geger! Tiba-tiba Kurs Dollar AS Terjun Bebas Jadi Rp8.170 di Google, Apakah Akurat?
Seperti Hamas, berpotensi membawa ideologi ekstrem yang dapat mengancam kedamaian dan keamanan dalam negeri.
Trump menyatakan bahwa kebijakan ini akan membantu mencegah masuknya individu yang dapat membahayakan negara atau memperburuk ketegangan sosial di dalam AS.