Praktik-praktik korupsi ini merusak integritas lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan yang transparan dan adil kepada masyarakat.
Dalam proses penerbitan sertifikat hak milik, suap dan gratifikasi sering kali terjadi ketika seseorang yang mengurus dokumen tanah berusaha mempercepat proses atau memanipulasi hasil demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Kronologi Penggusuran 120 Rumah Adat di Sikka NTT oleh PT Kristus Raja Maumere
Korupsi semacam ini dapat berdampak besar, baik bagi individu yang terlibat maupun masyarakat luas.
Pemilik tanah yang terlibat dalam suap atau gratifikasi sering kali mendapatkan keuntungan yang tidak sah.***