INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam, 22 Januari 2025, ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
KPK percaya bahwa Djan Faridz memiliki kaitan dengan kasus tersebut, meskipun informasi lebih lanjut tentang keterkaitannya masih dirahasiakan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Menteri Nusron Ungkap Ada Oknum Internal dalam Pemberian SHGB dalam Kasus Pagar Laut
"Kami melakukan penggeledahan karena kami menilai adanya hubungan antara tempat atau individu yang kami geledah dengan kasus yang sedang ditangani," ungkap Tessa dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: Shell Indonesia Hadapi Kendala Pasokan BBM, SPBU Kehabisan Stok
Selama penggeledahan, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik yang diyakini dapat memberikan informasi penting terkait proses penyidikan.
Meski demikian, Tessa tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang ditemukan atau peran pasti Djan Faridz dalam kasus ini.
"Kami tidak dapat mengungkapkan rincian lebih lanjut karena hal tersebut menyangkut materi penyidikan," kata Tessa.
Keterlibatan Djan Faridz dalam kasus ini masih menjadi teka-teki. Namun, KPK menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penggeledahan tanpa alasan yang kuat.
Setiap langkah yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan bukti yang relevan dengan penyidikan kasus PAW Harun Masiku.