INSIBERNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kali ini, KPK menggeledah rumah anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori, yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK juga melakukan penyelidikan di beberapa tempat lain, termasuk di Blok dan OJK.
Baca Juga: Gibran: Kebakaran Kemayoran Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi di Kawasan Padat Penduduk
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Rabu (22/1/2025). Meskipun Asep enggan memberikan rincian lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan materi lainnya, telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penggeledahan di Cirebon ini merupakan bagian dari proses yang sedang kami jalankan,” ujar Asep dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Bisa Tebak Juaranya? Ini 8 Universitas Terbaik yang Ada di Kupang Versi UniRank
Satori sendiri sebelumnya sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan dana CSR BI. Dalam pemeriksaan tersebut, ia bersama anggota DPR Komisi XI, Heri Gunawan, dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana CSR BI yang diduga disalurkan melalui yayasan tertentu. Asep menyebutkan, saat ini KPK sedang mendalami keterlibatan kedua anggota DPR ini dalam penyaluran dana CSR tersebut.
Baca Juga: Pengamat: KPK Perlu Telusuri Penyuap dalam Kasus Gratifikasi Bupati Situbondo
Asep menjelaskan bahwa dana CSR, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, mengalir melalui yayasan tertentu sebelum diteruskan kepada individu yang berhubungan dengan yayasan tersebut.
KPK terus melakukan pendalaman terhadap jumlah yayasan yang menerima dana CSR dari BI dan kaitannya dengan pihak-pihak yang diduga terlibat. Asep juga mengingatkan agar pihak yang terlibat dalam mekanisme ini dapat memberi klarifikasi terkait aliran dana yang ada.
Baca Juga: Ranking 1 di Kupang, Ini Profil Universitas Nusa Cendana yang Berdiri Tahun 1962
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, KPK akan memeriksa lebih dalam mengenai mekanisme distribusi dana CSR tersebut. Meskipun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK terus bekerja untuk mengungkap aliran dana dan memastikan kejelasan dalam kasus ini.
Asep menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan yayasan ini akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.