INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sidang ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga: ART di Jakarta Curi Rp315 Juta, Polisi Buru Pelaku Hingga Ke Lampung
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto telah menyiapkan tim kuasa hukum berjumlah 12 orang. Tim ini akan dipimpin oleh pengacara senior Todung Mulya Lubis.
“Kami sudah siap menghadapi sidang ini. Tim hukum telah menyiapkan argumen dan bukti untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto tidak sesuai prosedur hukum," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp6.000, Berikut Daftar Terbaru Per-Pecahan
Ronny juga mengimbau kader dan simpatisan PDI Perjuangan agar tetap tenang menghadapi proses hukum ini.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga akan membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Hasto tidak berdasar. Semua akan dibuktikan di pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kemayoran, 500 Rumah Ludes, Petugas Berjibaku Selama Lima Jam
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019.
Kedua, kasus perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca Juga: Isu Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Dibantah, Pemerintah Tegas Ambil Sikap!
Dalam kasus PAW, Hasto diduga sempat bertemu Wahyu Setiawan untuk membahas rencana suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih.
Sidang praperadilan ini menjadi langkah awal bagi Hasto untuk melawan tuduhan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta.