INSIBERNEWS - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperingatkan akan menempuh jalur hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali melakukan aksi demonstrasi terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Peringatan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa ratusan ASN pada Senin (20/1/2025), yang memprotes pemecatan salah satu pegawai Kemendiktisaintek, Neni Herlina.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut dilakukan tanpa izin dan dinilai mengganggu aktivitas pelayanan kementerian.
“Kalau nanti akan terjadi ini lagi, kita akan masuk ke koridor hukum. Mereka demo tanpa izin, dan itu mengganggu pelayanan. Setengah hari pelayanan terganggu,” ujar Togar.
Ia menambahkan bahwa daripada berdemo, ASN sebaiknya menempuh jalur dialog atau rekonsiliasi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Aksi Demo ASN
Ratusan ASN dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendiktisaintek sebelumnya menggelar demonstrasi di depan Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta. Mereka memprotes pemberhentian mendadak terhadap Neni Herlina, yang dianggap sebagai korban fitnah.
Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, menyebut pemberhentian tersebut tidak adil.
“Mungkin ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas yang menyebabkan prasangka buruk bahwa Ibu Neni menerima sesuatu, padahal tidak,” kata Suwitno.
Selain itu, Suwitno menyinggung perlakuan tidak adil terhadap pegawai lain yang tak disebutkan namanya. Ia berharap aksi tersebut menjadi perhatian pemerintah, khususnya Presiden, yang telah menunjuk Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Mendiktisaintek.
Spanduk Protes
Dalam aksi tersebut, peserta demonstrasi membawa sejumlah spanduk dengan pesan kritis, di antaranya:
- “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!”
- “Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga!”
- “Pak Presiden, selamatkan kami dari menteri pemarah, suka main tampar, dan main pecat.”