news

Pergub DKI Jakarta Izinkan Poligami, Usman Hamid Sebut Itu Diskriminatif Terhadap Perempuan!

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:14 WIB
Usman Hamid Komentar Mengenai Isu Poligami: Itu Diskriminatif Terhadap Perempuan! (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur tata cara izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyebut aturan ini tidak hanya melanggar prinsip kesetaraan gender, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca Juga: Pergub Poligami ASN di DKI Picu Kontroversi, Tito Karnavian Akan Minta Penjelasan Langsung

"Poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Kedua instrumen HAM internasional ini menegaskan bahwa poligami menciptakan ketidaksetaraan dalam pernikahan dan menjadi bentuk diskriminasi terhadap perempuan," jelas Usman, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Dianggap Beri Kode Soal Perpisahan Sherina dan Baskara, Postingan Lawas Triawan Munaf Kembali Disorot

Menurutnya, kebijakan ini justru mempertegas ketimpangan gender yang selama ini diupayakan untuk dihapuskan. Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengawasi pelaksanaan ICCPR bahkan menyebut poligami sebagai praktik yang harus dihapuskan karena merendahkan martabat perempuan.

"Negara seharusnya memastikan perlindungan setara bagi laki-laki dan perempuan, bukan malah mengesahkan aturan yang diskriminatif," tambahnya.

Baca Juga: Banjir Bandar Lampung Terjang Pemukiman dan Kendaraan, Warga Hilang Terseret Arus

Usman juga menyoroti bahwa banyak perempuan yang terjebak dalam kekerasan rumah tangga kesulitan mengajukan perceraian karena ketidakadilan dalam sistem hukum.

Ia mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang memberikan akses setara bagi perempuan untuk mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak.

Baca Juga: Hilirisasi Energi Jadi Prioritas, Bank Diminta Ikut Danai Proyek Strategis

Pasal 3 ICCPR dan Pasal 5 (a) CEDAW, kata Usman, jelas mengatur kewajiban negara untuk menghapus praktik yang merendahkan perempuan.

Amnesty International mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk segera merevisi aturan tersebut dan memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan pro-kesetaraan gender.

Baca Juga: Apple Ragu Investasi di Indonesia: Kualitas SDM dan Regulasi Jadi Batu Sandungan

Halaman:

Tags

Terkini