news

Satpol PP Pemerintah DKI Jakarta Awasi Blok M Usai Insiden Larangan Konten oleh Pemuda Pancasila!

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:38 WIB
Ilustrasi Satpol PP akan Awasi Blok M Usai Insiden Larangan Konten oleh Pemuda Pancasila (Satpol PP Jabar)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, mulai Senin (13/1/2025).

Langkah ini diambil setelah insiden yang melibatkan oknum dari ormas Pemuda Pancasila yang melarang warga membuat konten media sosial di area publik tersebut.

 Baca Juga: Diteror Setelah Sebut Jokowi Terkorup, Peneliti ICW Diky Anandya Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polri!

Patroli dan Pengawasan Satpol PP

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menempatkan anggotanya di lokasi untuk melakukan patroli dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga bebas membuat konten di ruang publik tanpa harus meminta izin dari pihak ormas tertentu.

"Mulai Senin kami akan tempatkan anggota di lokasi tersebut untuk patroli dan pengawasan," kata Satriadi kepada media. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan warga meminta izin kepada ormas manapun untuk membuat konten di kawasan tersebut.

Insiden di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sekelompok warga yang dilarang oleh oknum Pemuda Pancasila untuk membuat konten di depan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, oknum Pemuda Pancasila bertanya kepada warga tentang siapa yang memberi izin untuk membuat video di lokasi tersebut.

Warga pun menjelaskan bahwa mereka tidak perlu meminta izin kepada siapapun karena taman tersebut merupakan ruang publik yang terbuka untuk umum.

 Baca Juga: TNI AL Bantah Tuduhan Penggunaan Rp100 Miliar untuk Buzzer, Ini Alasan Sebenarnya!

Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat

Insiden ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang mendukung hak setiap orang untuk memanfaatkan ruang publik, termasuk untuk membuat konten media sosial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu kebebasan warga dalam menggunakan fasilitas publik.

Dengan adanya patroli dari Satpol PP, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan warga dapat lebih leluasa dalam memanfaatkan ruang publik tanpa rasa khawatir akan adanya intimidasi atau pembatasan dari pihak tertentu.

Tags

Terkini