INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memiliki ide untuk memiliki sebuah platform besar yang mampu menampung banyak data dan menemukan dengan cepat adanya kecurangan, dengan membuat Coretax.
Saat ini banyak aspek yang dituntut untuk memiliki sistem canggih sesuai dengan perkembangan teknologi, tak terkecuali pada urusan perpajakan.
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Diharapkan dengan Coretax ini, nantinya para wajib pajak menjadi lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Diketahui modal untuk membuat Coretax memakan dana senilai Rp1,3 Triliun, dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Korupsi, Megawati Nilai PDI Perjuangan Dipermainkan
Dengan nilai proyek yang fantastis ini, ada 3 perusahaan asing yang terlibat dalam pengadaan sistem baru DJP ini.
PwC Indonesia
PT PricewaterhouseCoopers bertindak sebagai agen pengadaan untuk Coretax DJP senilai Rp37,8 miliar.
PwC merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris.
Peran PwC dalam proyek Coretax sebagai agen pengadaan adalah mencari perusahaan lain untuk menyediakan aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen.
Baca Juga: Berpengalaman Selama 80 Tahun Dalam Program Makan Bergizi, Kini Jepang akan Bantu Indonesia
Pencarian perusahaan untuk dua bidang tersebut kemudian ditentukan melalui tender proyek.