INSIBERNEWS - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau lebih dikenal dengan Ahok, kembali menjadi sorotan.
Pada Kamis (9/1/2025), Ahok menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan Pertamina.
Ahok Sebagai Penemu Dugaan Korupsi LNG
Ahok mengungkapkan bahwa ia dipanggil oleh KPK sebagai saksi karena perannya yang cukup krusial dalam menemukan dugaan korupsi tersebut.
Selama menjabat sebagai Komut Pertamina, Ahok mengaku mendapati adanya indikasi penyimpangan terkait pengadaan LNG dan langsung melaporkannya ke Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir.
“Karena kan kita yang temukan (dugaan kasus korupsi), jadi kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok menjelaskan.
Kasus Korupsi LNG dan Hukuman Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil persidangan, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim memutuskan bahwa Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Polemik Pagar Laut Tangerang: Menteri Sakti Wahyu Trenggono Siap Bongkar Jika Tak Berizin
Dampak Kasus Ini bagi Pertamina dan Korupsi di BUMN