INSIBERNEWS - Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang berbasis poin sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas dan memberikan efek jera kepada pengendara.
Dalam sistem ini, jika pengendara mengumpulkan 12 poin penalti, SIM akan dicabut sementara. Bahkan, untuk penalti yang mencapai 18 poin, SIM dapat dicabut secara permanen melalui putusan pengadilan.
Teknologi Pendukung: Face Recognition dan TAR
Sistem ini mengandalkan teknologi canggih seperti Face Recognition dan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat perilaku pengemudi.
- Face Recognition: Memastikan identitas pelanggar lalu lintas melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
- TAR: Merekam riwayat pelanggaran dan memberikan penilaian pada kualifikasi serta kompetensi pengemudi.
Setiap pelanggaran akan langsung tercatat secara digital dan terhubung dengan data SIM pengendara. Hal ini memastikan adanya rekam jejak jelas atas semua pelanggaran.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku: Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Anda Dicabut!
Kategori dan Bobot Poin Pelanggaran
Poin penalti diberikan berdasarkan tingkat kesalahan:
- Pelanggaran Lalu Lintas
- 1 poin: Pelanggaran ringan seperti tidak mengenakan helm atau melanggar rambu.
- 2 poin: Pelanggaran sedang seperti melampaui batas kecepatan.
- 3 poin: Pelanggaran berat seperti tidak membawa SIM.
- Kasus Kecelakaan
- 5 poin: Kecelakaan ringan.
- 10 poin: Kecelakaan dengan korban luka sedang.
- 12 poin: Kecelakaan berat dengan korban meninggal dunia.
Konsekuensi Poin Penalti
- 12 Poin Penalti:
- SIM dicabut sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
- Pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru jika ingin mendapatkan kembali hak mengemudi.
- 18 Poin Penalti:
- SIM dicabut permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pemohon tidak dapat memperpanjang SIM lama dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Aturan Dasar Penandaan SIM
Aturan ini didasarkan pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perkap No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa Polri memiliki wewenang memberikan tanda berupa poin penalti kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan lalu lintas.
Harapan Kebijakan
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menekankan bahwa sistem ini bertujuan mengubah perilaku pengemudi menjadi lebih disiplin.