INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menghapuskan presidential threshold.
Keputusan mengenai presidential threshold ini dilakukan oleh MK pada Kamis (2/1/2025).
Kemudian perubahan mengenai presidential threshold tertuan dalam Putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Namun masih banyak yang belum paham mengenai apa itu presidential threshold.
Presidential threshold, atau ambang batas presiden, merupakan persyaratan ambang batas suara bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk bisa mengusung capres-cawapres.
Dalam sistem pemilu Indonesia, parpol atau gabungan parpol diharuskan memenuhi ambang batas suara tertentu untuk dapat mengusung capres dan cawapres dalam Pemilu Presiden.
Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho
Persyaratan ini bertujuan untuk menyaring partai atau gabungan parpol yang memiliki basis dukungan yang signifikan, sehingga calon presiden yang diusung memiliki legitimasi kuat di mata publik.
Menurut ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu, partai politik atau gabungan parpol yang ingin mengusung capres-cawapres harus memenuhi ambang batas suara di tingkat nasional.
Ambang batas ini ditentukan berdasarkan persentase suara sah nasional yang diperoleh partai atau gabungan partai pada pemilu legislatif sebelumnya.
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Jokowi Dinobatkan sebagai Salah Satu Tokoh Terkurup di Dunia Versi OCCRP
Berdasarkan aturan yang berlaku pada Pemilu 2017, ambang batas untuk mengusung capres-cawapres adalah 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu legislatif.
Ambang batas suara ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk memastikan bahwa hanya partai atau gabungan parpol dengan dukungan yang cukup besar yang dapat mengusung capres-cawapres.