news

MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Minta Publik Hormati Keputusan

Jumat, 3 Januari 2025 | 16:26 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Minta Publik Hormati Keputusan (Photo : Instagram.com/Jokowi)

INSIBERNEWS - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Jokowi, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak wajib mematuhinya.

Baca Juga: Penembakan di Tol Tangerang-Merak: Korban Sempat Minta Bantuan Polisi, Tapi Ditolak

"Keputusan MK itu sudah final. Kita semua harus menghormati dan mengikuti apa yang telah diputuskan. Dengan ini, saya percaya ke depan akan semakin banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden," kata Jokowi saat berada di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Baca Juga: Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Polisi Buru Pelaku

Presiden juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyesuaikan aturan yang berlaku.

Ia berharap perubahan ini bisa menjadi landasan baru bagi sistem demokrasi di Indonesia yang lebih inklusif dan kompetitif.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Sikap Hakim yang Dinilai Tak Etis di Sidang Harvey Moeis

Keputusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis di Jakarta menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur presidential threshold, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Ulang Tahun: Berikut Daftar Layanan Dari Balita Hingga Lansia

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas ini memberikan kembali hak konstitusional kepada partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Hak tersebut adalah bagian dari kebebasan partai politik, sesuai dengan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Saldi.

Tags

Terkini