news

Polemik PPN 12 Persen: PDIP Minta Pengkajian Ulang, Tidak Ingin Ada Persoalan Baru

Senin, 23 Desember 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com/@wirestock)

INSIBERNEWS - Masyarakat Indonesia kini tengah hangat membicarakan pemberlakuan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan mulai 2025 mendatang.

Menilai waktu pemberlakuannya kurang tepat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang terkait kebijakan PPN 12 persen.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen.

Deddy selaku anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Wacana Prabowo: Memaafkan Koruptor Bisa Rusak Penegakan Hukum

"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan (2025) itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujar Deddy kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 22 Desember 2024.

Deddy menegaskan Fraksi PDIP hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintah Prabowo imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

"Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik," tegas Deddy.

"Apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru, tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," lanjutnya.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Terungkap di UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditangkap

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai sikap PDIP saat ini seperti upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Presiden Prabowo.

Padahal kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk DPR periode sebelumnya dari PDIP.

"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka," nilainya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Rilis Januari Mendatang! Song Hye Kyo Bakal jadi Biarawati di Film Horor Dark Nuns

Halaman:

Tags

Terkini