INSIBERNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu (18/12), terkait dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan dinas tersebut pada tahun 2023.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik ini berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk ratusan stempel palsu yang disita sebagai bagian dari penyelidikan.
Baca Juga: Arab Saudi Tekankan Palestina Sebagai Syarat Normalisasi Hubungan dengan Israel
Kasus yang tengah diselidiki ini sudah menarik perhatian publik sejak awal November 2024. Jaksa telah mendalami sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana terkait dokumen palsu dalam berbagai proyek yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Jakarta.
Dalam penggeledahan kali ini, selain stempel palsu, penyidik juga menyita laptop, handphone, komputer, flashdisk, serta uang tunai yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.
Kepala Kejati Jakarta, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk barang elektronik yang disita, untuk mengetahui lebih jauh alur dan siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Mesir, Fokus Kerja Sama dan Palestina
Kejati Jakarta berjanji akan mengungkap tuntas kasus ini, yang diduga melibatkan oknum-oknum di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Proses hukum akan terus berjalan, dan semua pihak yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jakarta Siapkan Tanggul Mitigasi untuk Atasi Banjir Rob di Kawasan Utara
Penyidik juga meminta masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini yang dinilai penting bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di Jakarta.