Kebijakan baru ini mendapat perhatian luas karena menyentuh layanan yang selama ini tidak dikenakan pajak.
Sri Mulyani memaparkan bahwa penyesuaian tarif PPN pada barang dan jasa premium bertujuan untuk meningkatkan keadilan pajak dan membantu mendukung pembangunan nasional.
“Ini bukan sekadar soal tarif, tetapi bagaimana mengelola pajak secara berkeadilan,” ungkapnya.
Baca Juga: Sukses Dampingi Pramono Anung, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Rano Karno
Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk lebih memahami kategori barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan negara, sekaligus memastikan akses terhadap kebutuhan dasar tetap terjamin tanpa beban tambahan.