INSIBERNEWS - Seperti yang diketahui, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dimulai pemerintah pada 1 Januari 2025 mendatang.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI, menyebut pihaknya telah melakukan pertimbangan terhadap usulan DPR RI.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Tragis! Satu Keluarga di Cirendeu Tewas, Polisi Dalami Dugaan Pinjol Sebagai Pemicu
Sri Mulyani juga mengklaim pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap produk dan jasa yang masuk ke dalam daftar produk yang dikenakan PPN 12 persen.
PPN Nol Persen Buat Barang Pokok
Sri Mulyani juga menyebut pemerintah RI akan memberikan stimulus dalam bentuk pemberlakukan PPN nol persen untuk sejumlah kebutuhan pokok.
Barang pokok yang dimaksud Menkeu RI itu, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu.
Adapun, sejumlah produk jasa yang termasuk ke dalam kebijakan PPN nol persen, yakni jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Baca Juga: Jadi Korban Eksibisionis, Dewi Perssik Tangkap Langsung Pelaku yang Ternyata Seorang PNS!
Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan memberikan bantuan dengan menanggung satu persen untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih tetap dikenakan PPN 11 persen.
"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN tetap di 11 persen," terang Sri Mulyani.
"Artinya kenaikan menjadi 12 persen itu 1 persen-nya pemerintah yang membayar," tegasnya.
Baca Juga: Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Pemungutan Pajak Harus Sesuai Undang-Undang
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan kebijakan PPN 12 persen sesuai undang-undang.