INSIBERNEWS - Pemerintah diketahui akan memulai pemberlakuan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, pihaknya telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar PPN 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Jadi Korban Eksibisionis, Dewi Perssik Tangkap Langsung Pelaku yang Ternyata Seorang PNS!
Sri Mulyani juga mengklaim pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap produk dan jasa yang masuk ke dalam daftar produk yang dikenakan PPN 12 persen.
Rumah Sakit dan Sekolah yang Kena PPN 12 persen
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menuturkan produk jasa yang masuk daftar PPN 12 persen.
Menkeu RI itu menyoroti rumah sakit berkelas VIP dan sekolah berstandar internasional yang akan dikenakan pajak tersebut.
Baca Juga: Kebutuhan Pokok Dipastikan Sri Mulyani Bebas dari Kenaikan PPN 12 persen
"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ujar Sri Mulyani.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menjelaskan kebijakan PPN 12% ini bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.
Said mengungkap pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: Isa Zega Buka Suara Soal Tuduhan Penistaan Agama: Saya Perempuan, Bukan Transgender
Meski begitu, dipastikan Sri Mulyani bahwa PPN 12% ini tidak akan mempengaruhi barang kebutuhan pokok.
"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.***