Bagi yang belum tahu, Desk Pemberantasan Narkoba dibentuk oleh Menko Polkam RI, Budi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang masuk salah satu program dalam Asta Cita sang Presiden RI.
Baca Juga: Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup Kembali Disuarakan, Begini Respons Polri
Dalam kesempatan yang sama, Budi selaku Menko Polkam RI menjelaskan tiga langkah prioritas yang mencakup kementerian atau lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba.
"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba," ungkap Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kemudian, Menko Polkam RI itu melanjutkan pemerintah terus menggencarkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: Musim Hujan? Coba 5 Resep Minuman Hangat Ini, Dijamin Menghangatkan Badan!
Di sisi lain, pemerintah akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," tegas Budi.
Langkah prioritas ketiga, pemerintah melakukan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.
Baca Juga: Usai Insiden Darurat Militer, Menteri Pertahanan Korea Selatan Kini Mengundurkan Diri
Budi menilai, edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.
"Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian atau lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba," kata Menko Polkam.
Jeruji Khusus Bandar Narkoba yang Dirancang Polri
Dalam kesempatan berbeda, Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD pernah menjelaskan terkait sistem pengamanan super maximum security untuk terpidana narkoba pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Ancaman Banjir Besar, Jakarta Siapkan Langkah Antisipasi Maksimal
Kala itu, Mahfud MD menyebut lapas khusus bandar narkoba itu dirancang oleh Polri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).