news

KemenPPA Apresiasi Korban Pelecehan Agus Buntung yang Berani Speak Up Ungkap Pelanggaran Hukum, Polisi Diminta Gerak Cepat

Kamis, 5 Desember 2024 | 11:51 WIB
Laki-laki disabilitas jadi tersangka pelaku pemerkosaan (Tangkapan layar koran Lombok)

INSIBERNEWS - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka berinisial IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas ini telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu, 4 Desember 2024.

Diungkapkan oleh Efrien Saputra selaku Juru Bicara Kejati NTB, pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

"Jadi, berkas perkara atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada kami," ujar Saputra kepada wartawan di NTB, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga: Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tujuh Hari, 33 Kejadian Bencana Landa Wilayah Tersebut

Saputra menyebut berkas laporan yang dilayangkan korban terhadap tersangka yang merupakan seorang tunadaksa di NTB tersebut hingga kini masih diteliti oleh Kejati NTB.

"Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, baik dalam hal kelengkapan formil dan material," tegasnya.

Jubir Kejati NTB itu menerangkan berkas perkara tengah dalam proses tahap satu dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti sejak 29 November 2024 lalu.

Baca Juga: BRI Berperan Aktif Mendukung Ketahanan Pangan, Salurkan Kredit Senilai Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian

Apabila nanti hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, Efrien memastikan pihaknya akan memberitahukan secara resmi kepada penyidik kepolisian.

"Kalau sebaliknya, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materialnya, kami juga akan terbitkan P-19, mengembalikan berkas ke penyidik agar syarat yang kurang bisa segera dilengkapi," tegasnya.

Modus Tersangka Lewat Komunikasi Verbal
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat pernah menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Erick Thohir: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Syarif mengklaim, kasus IWAS yang kini masuk dalam penelitian berkas oleh Kejati NTB merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

"Dua korban sebelumnya telah kita lakukan pemeriksaan, Sekarang memang dia sebagai mahasiswi dan orang Sumbawa," ujar Syarif kepada wartawan di NTB, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Halaman:

Tags

Terkini