INSIBERNEWS - Ketua KPPS berinisial RH dan petugas pengamanan langsung (pamsung) berinisial KN di Jakarta Timur kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah mengaku mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 03, Pramono-Rano, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tindakan yang dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu, 27/11/2024 tersebut disorot sebagai pelanggaran serius yang mencederai prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Pelanggaran Berat dan Ancaman Hukum
Tindakan tersebut tak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana.
Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ketua KPPS dan petugas Pamsung ini melanggar Pasal 516 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan suara lebih dari satu kali di TPS dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda hingga Rp 18 juta.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal angka partisipasi pemilih, tapi tentang integritas dan keadilan dalam pemilu. Kalau terbukti, mereka bisa dipenjara 18 bulan," ujar Mardani saat dimintai tanggapan oleh media pada Jumat, 29/11/2024.
Kecurigaan Kecurangan Masif
PKS merasa bahwa aksi yang dilakukan oleh ketua KPPS di Jakarta Timur ini bisa saja bukan kejadian tunggal.
Abdul Aziz, Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya khawatir praktik serupa dilakukan secara masif di berbagai tempat lain. "Kecurangan ini bisa terstruktur dan sistematis.
Kami sedang mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada Bawaslu," ujar Abdul dengan tegas.
PKS bahkan menilai bahwa tindakan ini bisa menyebabkan penggelembungan suara untuk pasangan calon nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang akan merusak demokrasi dalam Pilkada 2024.
Mereka menduga bahwa kecurangan ini bisa berdampak signifikan terhadap perolehan suara yang sah, yang jelas melanggar prinsip keadilan pemilu.
Pengakuan Ketua KPPS dan Petugas Pamsung
Ketua KPPS RH dan petugas Pamsung KN sendiri mengaku telah mencoblos 19 surat suara untuk pasangan Pramono-Rano, dengan alasan agar tingkat partisipasi pemilih di TPS tersebut terlihat lebih tinggi.
Mereka beralasan bahwa tindakan ini dilakukan secara spontan dan tanpa instruksi dari pihak luar.