Baca Juga: Alpine A110R Jadi Bintang di GJAW 2024, Tampil dengan Desain Sporty dan Performa Gahar
KPK juga mengungkapkan bahwa Hardho diduga menerima sejumlah uang suap sebagai bagian dari pengaturan tersebut.
Dalam hal ini, Hardho diduga menerima fee sebesar Rp 321 juta dari Dion Renato dan total Rp 670 juta terkait berbagai proyek lainnya di DJKA Kemenhub.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi dalam sektor publik dan menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas praktek korupsi yang merugikan negara.